Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Biak Numfor Telah Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian
Oleh Admin | Rabu, 11 Juni 2025
Bagikan :

Pada Rabu Tanggal 11 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor T.Riski Maulana S.H melalui Bidang PAPBB telah Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian. Barang Bukti dikembalikan Kepada Saksi Korban berupa : 1 (satu) buah laptop merk Acer Aspire 3 A 314 series Warna hitam; dan 1 (satu) buah charger Laptop warna hitam.