Oleh Admin | Senin, 16 Juni 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, 16 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yg telah berkekuatan hukum tetap utk periode bulan Maret 2025 s/d Juni 2025 sejumlah 6 perkara, dgn barang bukti berupa :
- 436.49 gram ganja kering
- 1 buah Sajam
- 35 Pakaian dan Barang lainnya
Metode pemusnahan dilakukan dgn cara :
- narkotika Jenis Ganja diblender dicampur dgn Fixal
- pakaian, perkakas & peralatan lain berbahan plastik dibakar
- elektronik, perkakas & peralatan lain berbahan selain plastik dipotong dgn gurinda dan/atau dirusak dgn palu