Oleh Admin | Rabu, 17 Desember 2025
Bagikan :
Pada Hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 telah dilaksanakan Ekpose Restorative Justice terhadap Perkara atas nama YPK
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama dengan Direktur A pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Aspidum Kejati papua para koordinator serta kasi pada Kejati Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kasi Pidum Kejari Biak Numfor, jaksa Fasilitator serta calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Bahwa adapun kesimpulan dari kegiatan tersebut adalah
• Jampidum menyetujui terhadap RJ yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Biak numfor
• Agar jaksa fasilitator segera menyiapkan kelengkapan administasi RJ tersebut.