Oleh Admin | Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan :
Pada Hari ini Senin tanggal 11 Agustus 2025, telah dilaksanakan ekpose Restorative Justice terhadap perkara Pengancaman dengan Tersangka RLN.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama dengan Jampidum dan PLT Dir A pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Aspidum Kejati papua serta Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan jaksa Fasilitator.
Bahwa adapun kesimpulan dari kegiatan tersebut adalah
* Jampidum menyetujui terhadap RJ yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor
* Agar jaksa fasilitator segera menyiapkan kelengkapan administasi RJ tersebut.