Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

Eksekusi terhadap terpidana (DPO) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan roda 6 (enam) dan roda 4 (empat) Pada Kantor Dinas PU, Perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2011
Oleh Admin | Sabtu, 14 Desember 2024
Bagikan :

Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor bersama Kasi Pidsus dan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dibantu oleh tim pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana (DPO) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan roda 6 (enam) dan roda 4 (empat) Pada Kantor Dinas PU, Perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2015 atas nama terpidana Christian R. Palilu. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) tahun kurungan penjara. Terpidana (DPO) tersebut berhasil di eksekusi di Lapas kelas IIA Gorontalo