Oleh Admin | Selasa, 05 Agustus 2025
Bagikan :
Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana FR melanggar Tindak Pidana Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 74/PID/2024/PT JAP tanggal 24 Agustus 2024.