Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 22 Mei 2026

ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan An. Tersangka Helmi Fitra Wiyansah
Oleh Admin | Selasa, 04 Juli 2023
Bagikan :

Pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023 11.00 wit bertempat di ruang vicon Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dilakukan ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan An. Tersangka Helmi Fitra Wiyansah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dihadapan Kejaksaan Tinggi Papua oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E.P. Numberi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, S.H, Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya Dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H. Hasil dari ekspose terrsebut Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Riyadi,S.H menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang akan dilanjutkan dengan eksposes bersama JAM Pidum.