Oleh Admin | Rabu, 12 Maret 2025
Bagikan :
Pada Hari Rabu, 12 Maret 2025, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Maria Magdalena Yeimo, S.H) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 110 item (Narkotika, Kosmetik, Sejam, Pakaian, dan Barang lainnya) yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Jaksa sebagai Eksekukor yang melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap