Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2024
Oleh Admin | Senin, 16 Desember 2024
Bagikan :

Pada hari Senin, 16 Desember 2024 Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2024 yang terdiri dari 17 Perkara, diantarannya :

- 15 Perkara Pidana Umum;

- 1 Perkara UU Darurat;

- 1 Perkara Pemalsuan uang.

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara :

1. Dengan cara dibakar hingga menjadi abu untuk barang bukti berupa pakaian dan lain-lain;

2. Dengan cara dipotong mengunakan mesin pemotong untuk barang bukti berupa senjata rakitan dan senjata tajam;

3. Dengan cara dihancurkan atau di lebur untuk barang bukti berupa batu dan botol minuman keras.