Biak, 12 dan 13 Agustus 2026 Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak. Dalam pelaksanaan ini, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Maria Magdalena Yeimo, S.H., Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dan di hadiri pejabat lelang Hubertus Sikstus Basa Sare Wendo dan saksi.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, Objek Barang Rampasan Berupa 1 (satu) unit Motor Beat Streat Berwarna Silver berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar 5.475.015,-, sementara 1 (satu) unit Kapal Penangkap dan 1 (satu) unit Penampung Ikan Asing Asal Filipuna masih belum terjual dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi (open bidding), sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan optimalisasi barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung penegakan hukum serta memberikan kontribusi terhadap penerima negara.