Oleh Admin | Senin, 21 Juli 2025
Bagikan :
- Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan penetapan dan Penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tabungan Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia, Kantor Unit BRI Supiori dan Samofa tahun 2022 s.d 2023.
- Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, Ahli dan Surat serta barang bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial MIA selaku eks/mantan pegawai Bank BRI Unit Samofa dan Unit Supiori
- Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor : PRIN-01/R.1.12/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
- Terhadap Tersangka MIA telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter, dengan hasil bahwa Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di lapas IIB Biak selama 20 hari (21 Juli 2025 s.d 09 Agustus 2025) sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor : PRIN-01/R.1.12/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
- Adapun Modus Operandi dan Perbuatan Tersangka antara lain :
- Melakukan penerbitan dan re-issue kartu debit tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah untuk digunakan memindahkan saldo tabungan nasabah ke tabungan rekening penampungan Tersangka MIA dan melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM
- Tersangka menyalahgunakan 180 (seratus delapan puluh) rekening tabungan nasabah Bank BRI Unit Supiori dengan total Rp. 431.804.493 dan 84 (delapan puluh empat) rekening tabungan nasabah Bank BRI Unit Samofa dengan total Rp. 462.506.480 dan Rp. 47.800.000 (4 rekening kelompok tani)
- Bahwa sebagian besar uang yang diambil oleh Tersangka MIA merupakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Masyarakat Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
- Akibat dari perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 942.110.873 (sembilan ratus empat puluh dua juta seratur sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah)
- Berdasarkan keterangan Tersangka MIA, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan judi online.
- Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Bahwa Tersangka MR dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Biak selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s.d 09 Agustus 2025