Pada hari senin 09 September 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hanung Widyatmaka, S.H dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tiar Yustianno, S.H melakukan konferensi pers terkait Peningkatan status Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tabungan Nasabah Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor BRI Cabang Biak Unit Supiori dan Unit Samofa Tahun 2022 s/d 2023 dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan. Penyelidikan terhadap perkara tersebut dimulai sejak tanggal 26 Juli 2024 dan Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 6 orang beserta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait sehingga diperoleh kesimpulan telah ditemukan suatu peristiwa pidana untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan guna membuat terang tindak pidana tersebut serta menentukan siapa Tersangkanya