Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 06 Juli 2026

Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara
Oleh Admin | Senin, 29 Juni 2026
Bagikan :

BIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara. Lelang ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Biak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Jerry T. Jomao As dan Jessie Rey Mascarinas Semblate.
Adapun objek lelang yang ditawarkan berupa dua unit kapal dengan rincian sebagai berikut:
1. Satu unit Kapal Penangkap Ikan F/B Twin J-04 (Tahun pembuatan 2002) dengan nilai limit Rp5.450.252.000,00 dan uang jaminan Rp2.725.126.000,00.
2. Satu unit Kapal Pengangkut Ikan FB YANREYD-293 (Tahun pembuatan 2018) dengan nilai limit Rp5.819.469.000,00 dan uang jaminan Rp2.909.734.500,00.
Kedua kapal tersebut saat ini berada di lokasi Pelabuhan Laut BMJ, Samau, Kabupaten Biak Numfor.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lelang akan dilaksanakan secara e-auction melalui alamat domain lelang.go.id pada Selasa, 28 Juli 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 08.00 WIB.
Pihak panitia menegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi as is atau "apa adanya" dengan segala kekurangannya. Peserta lelang diwajibkan untuk memeriksa objek yang akan dilelang dengan teliti sebelum mengajukan penawaran.
Bagi calon peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai objek lelang maupun tata cara pelaksanaan, panitia membuka kesempatan penjelasan (aanwijzing) yang akan dilaksanakan secara tatap muka pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 13.00 WIT di Kantor Kejari Biak Numfor.
Informasi lebih lanjut dapat diakses dengan mendatangi langsung Kantor Kejari Biak Numfor di Jl. Sisingamangaraja No.1, atau menghubungi layanan WhatsApp panitia di nomor 081287172042 (WA) dan nomor 082199531507 (WA)