Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

Melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura no: 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Oleh Admin | Kamis, 06 Juni 2024
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Lapas kelas IIB Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Biak Numfor Tiar Yustianno,S.H melaksanakan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura no: 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap an. YMP yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Secara Bersama-sama "Melakukan Tindak Pidana Korupsi” .YMP dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun, denda sejumlah Rp50.000.000,00 serta pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp200.840.000,00.