Oleh Admin | Selasa, 21 Januari 2025
Bagikan :
Pada Hari Selasa, 21 Januari 2025 Pukul 13.30 WIT bertempat di ruang Pemeriksaan (Tahap II) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Biak Numfor Menerima dan Melakukan Penelitian/ pemeriksaan Barang Bukti Tahap II dalam perkara atas inisial tersangka LP yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atas inisial tersangka YRYMM yang di duga melanggar Pasal 362 KUHP.