Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

ngembalian Barang Bukti dalam Perkara yang Melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP
Oleh Admin | Selasa, 03 Desember 2024
Bagikan :

Pada Hari Selasa, 03 Desember 2024 Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Biak Numfor Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara yang Melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP An. Terpidana SK Berupa, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy M12 Warna Biru Metalik dengan Nomor Imei 1 353153910349596 dan Imei 2 354310240349592 Nomor Whatsapp 082********6, 082********6 dengan nama akun Imm****************