Pada Hari Selasa, 03 Desember 2024 Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Biak Numfor Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara yang Melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP An. Terpidana SK Berupa, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy M12 Warna Biru Metalik dengan Nomor Imei 1 353153910349596 dan Imei 2 354310240349592 Nomor Whatsapp 082********6, 082********6 dengan nama akun Imm****************