Oleh Admin | Selasa, 02 Juli 2024
Bagikan :
Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 bertempat di Lapas kelas IIA Abepura, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tiar Yustianno, S.H melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 851 K/Pid.Sus/2023 an YM yang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Secara Bersama-sama "Melakukankan Tindak Pidana Korupsi" . YM dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sejumlah Rp 200.000.000,00 serta pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp16.500.000,00.