Pada hari kamis, tanggal 13 Februari 2025, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor RIZKI ADRIAN, SH., MH. mengikuti secara luring "pelatihan aplikasi real time monitoring village management funding Kejaksaan Republik Indonesia" di Novotel Makassar Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut diikuti juga secara Online/Vicon dari Bidang Intelijen, Pihak DPMK dan perwakilan dari Kampung/Desa.
Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa. bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam mengoptimalisasi pengawasan terkait penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat menguasai terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa.