Senin tanggal 12 Juni 2023 (15.30 Wit) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dilakukan Pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor TAP- 05 /R.1.12/Eoh.2/06/2023 dalam Perkara An. MATHEUS RONSUMBRE disangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara an. MATHEUS RONSUMBRE tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, S.H. Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan yang Ke - VI kalinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan diharapkan nantinya tersangka dan korban dapat menjalani hidup dengan damai, dilaksanakannya pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam perkara An. MATHEUS RONSUMBRE menjadi capaian positif bagi Kejaksaan Negeri Biak Numfor karena telah berhasil menjadi fasilitator dalam perkara penganiayaan an. Tersangka MATHEUS RONSUMBRE dan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan wewenang Kejaksaan RI dalam melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.