Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dalam Program ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) Melakukan Percepatan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti agar meningkatkan efisiensi kerja sehingga tidak menimbulkan risiko penyalagunaan barang bukti dalam Putusan Mahkama Agung/Pengadilan Tinggi Jayapura/Pengadilan Negeri Biak Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa:
- Narkotika jenis Ganja : 55.71 gram;
- Pakaian : 6 lembar
- Senjata Tajam : 2 buah
- Barang Lainnya : 27 item
Bahwa dalam Kegiatan Pemusnahan barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Kegiatan Pemusnahan barang Bukti berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.