Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 12 Juni 2026

Pemusnahan Barang Bukti
Oleh Admin | Rabu, 10 Desember 2025
Bagikan :

Pada hari Rabu, 10 Desember 2025 Pukul 14.00 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor Jalan Sisingamangaraja Kel. Fandoi Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor , Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti agar meningkatkan efisiensi kerja sehingga tidak dapat menimbulkan risiko penyalagunaan barang bukti dalam putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi Jayapura/Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach) dalam Perkara tindak pidana umum.
Adapun beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan sbb :
- SAJAM : 3 Buah
- NARKOTIKA : 69,92 gram
- DLL : (Pakaian, Plastik, Makanan, Minuman Kemasan, Kayu, Uang Palsu)

Bahwa dalam Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara di blender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali yang mana berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.