KEJAKSAAN NEGERI BIAK NUMFOR
BIAK NUMFOR,
Biak, 09 Juni 2026 — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Pemusna dalam rangka menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) / sukses menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini berpusat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor dengan melibatkan berbagai elemen penting daerah.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan. Langkah ini tidak hanya bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di dalam gudang, tetapi juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi penanganan perkara pidana kepada masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor dan Edukasi Generasi Muda
Berbeda dari seremonial biasanya, kegiatan kali ini mengusung konsep kolaborasi inklusif dan edukatif. Kejaksaan Negeri Biak Numfor secara khusus menggandeng unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, perwakilan tokoh masyarakat, serta keterlibatan aktif dari siswa-siswi perwakilan SMA dan SMK di Kabupaten Biak Numfor.
Kehadiran para pelajar ini sengaja diinisiasi sebagai sarana edukasi hukum secara langsung (law awareness). Melalui kegiatan ini, generasi muda dapat menyaksikan secara nyata implikasi hukum dan tindakan tegas negara terhadap pelaku kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika dan senjata tajam. Diharapkan pengalaman visual ini mampu membentengi diri mereka dari pengaruh negatif lingkungan dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dengan rincian sebagai berikut:
1. Narkotika Jenis Ganja: Seberat 38,47 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dibuang secara aman.
2. Senjata Tajam: Sebanyak 1 item, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gurinda pemotong agar tidak dapat difungsikan kembali.
3. Handphone (HP): Sebanyak 1 item dimusnahkan dengan cara dipalu dihancurkan.
4. Pakaian & Atribut Kejahatan dan Barang Bukti lainnya : Sebanyak 10 item, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dampak Strategis Bagi Keamanan Wilayah
Kejaksaan Negeri Biak Numfor menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui penguatan koordinasi lintas instansi bersama OPD, elemen masyarakat, dan siswa/siswi pelajar menengah dalam pengelolaan barang bukti akan terus ditingkatkan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, khususnya di Kabupaten Biak Numfor, dapat terus terjaga secara kondusif, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Kejaksaan, perwakilan OPD, tokoh masyarakat, serta disaksikan langsung oleh perwakilan siswa-siswi SMA/SMK Kabupaten Biak Numfor.