Pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi penanganan perkara pidana secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Bapak Hendra Wijaya, S.H., M.H., serta dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, yaitu Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Bapak Simon Rumpaisum, S.H.; Kepala Lapas Kelas IIB Biak Numfor, Bapak Fani Andika, A.Md.IP., S.H., M.H.; Wakapolres Kabupaten Supiori, Bapak Sarwono, S.Sos.; perwakilan Pengadilan Negeri Biak Numfor, Bapak Zainal; serta Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Bapak Daniel Rumpaidus, S.H. Turut hadir pula para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbag Bin), para jaksa, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Biak Numfor, serta rekan-rekan media.
Adapun barang bukti dari 5 perkara tindak pidana yaitu Narkotika, Pencurian, dan Penganiayaan yang dimusnahkan meliputi; Narkotika dengan jenis ganja sebanyak 47,46 gram yang kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan kimia, Senjata Tajam sebanyak 3 buah yang kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong/digurinda, Benda Lainnya dan Pakaian sebanyak 35 item yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Biak Numfor dengan instansi terkait merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan bersama dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat.

