Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 15 Mei 2026

PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN PEMBANGUNAN MCK DI KAMPUNG SORYAR DISTRIK BIAK TIMUR KABUPATEN BIAK NUMFOR TA. 2022 DITINGKATKAN KE TAHAP PENYIDIKAN
Oleh Admin | Rabu, 10 Juli 2024
Bagikan :

Bahwa pada Hari ini, Rabu 10 Juli 2024, HANUNG WIDYATMAKA, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor didampingi oleh Tim Penyelidik telah meningkatkan status Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembangunan MCK di Kampung Soryar Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor TA. 2022 dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Kegiatan Pembangunan MCK di Kampung Soryar Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor TA. 2022 tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kab Biak Numfor Nomor : DPA/A.1/1.3.0.00.0.00.01.0000/001/2022 tanggal 01 Januari 2022 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 917.266.800 (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui metode Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masayarakat (KSM) Yenamon atas dasar Penunjukan Kepala Dinas PUPR Kab. Biak Numfor Tahun 2022 dengan penerima manfaat masyarakat di Kampung Soryar sebanyak 50 KK.

Tim Penyelidik telah melakukan Penyelidikan selama 1 (satu) bulan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen terkait sehingga diperoleh kesimpulan telah ditemukan suatu peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yang tujuannya untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Biak, 10 Juli 2024

Kepala Seksi Intelijen

TTD

Chrispo M N Simanjuntak, S.H.

Hp : 081264569343