Kejaksaan Negeri Biak Numfor melaksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Distrik Sorendiweri
Supiori, Kamis 17 September 2026. Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sekaligus Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Distrik Sorendiweri, Kabupaten Supiori.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur kampung dan distrik mengenai pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai langkah pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, disampaikan pula peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUM