Oleh Admin | Kamis, 12 Desember 2024
Bagikan :
Pada Hari Kamis, 12 Desember 2024 Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Biak Numfor Menerima dan Melakukan Penelitian/ pemeriksaan Barang Bukti dari Tahap II dalam Perkara Pencurian An. Tersangka Berinisial MOGR dan RR yang Melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Di tangani langsung oleh JPU T. Riski. Maulana, S.H