Rabu tanggal 02 September 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Maryo Sapulete, S.H. telah melakukan penetapan dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Tunjangan Reses Dan Pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Tersangka dengan inisial AK selaku Kasubag Keuangan dan FZA selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori Tahun 2023.
Tersangka AK dan FZA telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, dengan hasil bahwa Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Lapas IIB Biak selama 20 hari (02 September 2026 s.d 21 September 2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi, S.H., M.H. terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, professional, transparan dan berintegritas, dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas. Kebetulan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 81 tahun 2026, momentum ini menjadi penguat komitmen bagi Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk terus meningkatkan semangat, konsistensi, dan profesionalitas dalam penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Tersangka AK dan FZA disangkakan telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

