Oleh Admin | Selasa, 20 Agustus 2024
Bagikan :
Sehubungan dengan adanya Barang Bukti Tilang yang sudah lewat 2 tahun belum diambil oleh pelanggar, bersama ini disampaikan kepada pelanggar untuk segera mengambil Barang Bukti Tilang paling lambat 30 hari sejak diumumkan dibagian Layanan Tilang Kejaksaan Negeri Biak Numfor.