Pada hari Senin, 01 September 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) Melakukan Percepatan Pengembalian Barang Bukti Gratis dalam waktu 1 x 24 Jam yang dilakukan secara langsung dan transparan dalam Perkara tindak pidana pencurian, Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada Saksi Korban RM Berupa :
- 1 (satu) Unit Piano / Keyboard Merk Yamaha Psr S 950 berwarna hitam;
- 1 (satu) pedal demper piano /keyboard Merk Yamaha berwarna hitam
- 1 (satu) buah kabel charger piano merk Yamaha berwarna hitam
- 1 (satu) buah selempang berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna hitam bertuliskan IPDN;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek berwarna putih bertuliskan Jakarta dan Lombok
- 1 (ulat) buah boneka doraemon dan ulat buli
- 2 (dua) buah tas rajutan berwarna biru dan hijau toska.
Bahwa Kegiatan Pengembalian barang Bukti dalam sinergitasnya mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur ADA PETATAS sehingga berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.