Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

Pengembalian Barang Bukti
Oleh Admin | Jumat, 22 November 2024
Bagikan :

Pada Hari Jum’at, 22 November 2024 Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Biak Numfor Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Pencurian yang Melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP An. Terpidana Anak Berinisial YPHW & MKLM Kepada Korban SAID THOMAS Berupa :
• 1 (satu) unit Laptop Merek Advan warna hitam;
• 1 (satu) buah Charger Laptop;
• 2 (dua) buah Flasdick ,merek Sandisk warna Hitam merah 16 GB;
• 2 (dua) buah unit Laptop merek advan warna Hitam;
• 2 (dua) buah tas laptop merek advan;
• 1 (buah) kabel Mouse merek Logitech warna hitam abu-abu;
• 2 (dua) buah charger laptop