Pada hari Rabu, 24 September 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) Melakukan LINTAS BATAS Percepatan Pengembalian Barang Bukti Gratis dalam waktu 1 x 24 Jam yang dilakukan secara langsung dalam Perkara tindak pidana pencurian, Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada yang yang berhak Berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi coklat ukuran kecil
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah kombinasi biru putih
Bahwa Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan serta memperhatikan hak-hak korban dan pihak terkait dalam proses hukum sehingga dalam sinergitasnya mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur ADA PETATAS yang berlangsung tertib aman dan Lancar.