Pada Hari Rabu, 30 April 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Jaksa Penuntut Umum T. Riski Maulana S.H dan Bidang PAPBB telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Terpidana berinisial GS kepada saksi Korban Jefry S.R berupa : 39 (tiga Puluh Sembilan) Karton Keramik Yang Berukuran 40 (empat Puluh) centimeter X 40 (empat Puluh) Centimeter Yang Berwama Putih Kombinasi Abu- Abu, 5 (lima) Meter Kabel Yang Berwama Putih, 2 (dua) Buah Grandel Engsel Dalam Keadaan Rusak yang Berwama Silver, 1 (satu) Buah Gembok Merek IDLX Top Security Yang Berwarna Silver, 1 (satu) Buah Gembok Merek HPP 30 (tiga Puluh) Milimeter Yang Berwama Silver, 1 (satu) Buah Buah Linggis Ukuran Panjang 1 Meter Yang Berwarna Coklat.