Oleh Admin | Jumat, 11 Juli 2025
Bagikan :
Pada hari Jumat, Tanggal 11 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Barang Bukti Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Terdakwa SS Berupa :
* 1 (satu) unit Perahu Dayung semang warna biru ukuran 5 (lima) meter tanpa nama;
* 1 (satu) gulungan tali hitam (untuk jangkar);
* 1 (satu) buah dayung perahu.
Kegiatan Pengembalian Barang Bukti tersebut berjalan dengan aman dan tertib.