Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 17 September 2026

Pengembalian Barang Bukti
Oleh Admin | Jumat, 22 Agustus 2025
Bagikan :

Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dalam Program ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) Melakukan Percepatan Pengembalian Barang Bukti Gratis dalam waktu 1 x 24 jam yang dilakukan secara langsung dan transparan dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada Saksi Korban YI Berupa :
- 1 (satu) buah karung bulog yang berisi beras dengan berat timbangan 15.780 (lima belas koma tujuh ratus delapan puluh) Kg
- 2 (dua) buah galon air minum merek fresa;
- 1 (satu) unit twin fan kipas merk sekai;
- 2 (dua) unit speaker besar warna hitam;
- 1 (satu) buah helem warna hitam merek JRC;
- 1 (satu) unit speaker aktif merek DAT warna hitam;
- 1 (satu) buah kabel rol merek Hinohikari;
- 1 (satu) unit kipas angin merek Miyako;
- 1 (satu) buah colokan kabel;
- 2 (dua) buah kotak universal Microphone berisikan 4 (empat) buah mic merek New baxs
Bahwa Kegiatan Pengembalian barang Bukti dalam sinergitasnya mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur ADA PETATAS sehingga berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.