Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026

Pengembalian Barang Bukti
Oleh Admin | Rabu, 25 Juni 2025
Bagikan :

Pada Hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Barang Bukti Dikembalikan Kepada PT. Maju Makmur Group melalui Saksi MI berupa :
- 1 (satu) unit Laptop merk HP ENVY model 13-ay1054AU dengan nomor seri CND1457GZZ warna dark purple;
- 1 (satu) unit printer Canon model G1020 nomor seri KNMW13602 warna hitam.
Kegiatan Pengembalian Barang Bukti tersebut berjalan dengan aman dan tertib.