Pada hari Selasa, Tanggal 22 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor ,Jaksa Eksekutor Irianti Papuani Woretma,S.H Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Barang Bukti Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu Terdakwa JT Berupa :
- 1 (satu) buah Roll Book;
- 2 (dua) lembar dokumen Master Declaration Of Safe Departure (MDSD);
- 3 (tiga) lembar dokumen Commercial Fishing Vessel License;
- 1 (satu) lembar Certificate of Philippine Registry;
- 1 (satu) lembar Certificate of Ownership;
- 1 (satu) lembar Minimum Safe Manning Certificate;
- 1 (satu) lembar Fishing Vessel Safety Certificate;
- 1 (satu) lembar Certificate Of Stability;
- 1 (satu) lembar International Tonnage Certificate. 1969;
- 1 (satu) lembar Certificate Of Inspection;
- 1 (satu) lembar Gear Registration;
- 1 (satu) lembar Certificate of Marine Profession;
- 1 (satu) lembar Vessel Tracking Agreement And Award Form;
- 1 (satu) lembar Certificate of Service Rendered;
- 1 (satu) lembar Certificate of Orderly Inspection;
- 1 (satu) lembar Certificate of Marine Profesion;
- 1 (satu) lembar Certificate of Marine Profession;
- 1 (satu) lembar Investigation the Following Had Been Conducted and Found to Be in Order;
- 1 (satu) buah bendera Filipina;
Kegiatan Pengembalian barang Bukti berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.