Oleh Admin | Senin, 25 Agustus 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, 25 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dalam Program ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) Melakukan Percepatan Pengembalian Barang Bukti Gratis dalam waktu 1 x 24 Jam yang dilakukan secara langsung dan transparan dalam Perkara tindak pidana pencurian, Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada Saksi Korban FA Berupa :
- 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO Y31 warna biru.
Bahwa Kegiatan Pengembalian barang Bukti dalam sinergitasnya mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur ADA PETATAS sehingga berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.