Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026

Pengembalian Barang Bukti
Oleh Admin | Selasa, 24 Juni 2025
Bagikan :

Pada Hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Kepada Yang Berhak melalui Terpidana MVPY, dengan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit bangunan rumah lantai 2 dengan ukuran luas bangunan 15 m x 13,6 m yang terletak di Desa Ambroben Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor;
- 1 (satu) unit mesin pompa air;
- 1 (satu) unit mesin electric pembuat teh merk BOLDe; 
- 1 (satu) unit dispenser Air merk Toshiba; 1 (satu) unit kompor merk Modena;
- 1 (satu) set keran air untuk wastafel;
- 1 (satu) set lampu gantung;
- 1 (satu) set sofa sudut warna putih;
- 1 (satu) unit mesin panggang;
- 1 (satu) Unit Refrigerator Samsung/Kulkas 2 pintu warna hitam;
- 1 (satu) unit Pengisap Asap Merk Modena PX 9022;
- 1 (satu) buah Water Heater Merk Ariston Ukuran 15L warna