Pada hari Jumat, 08 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Melakukan Percepatan Pengembalian Barang Bukti Gratis secara langsung dan transparan dalam Perkara tindak pidana "pencurian dengan Kualifikasi", Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada Saksi. M. S. Berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor sonic warna merah putih dengan nomor polisi PA 3531 U dengan nomor rangka MH1KB111XKK243185 dengan nomor mesin KB11E 1242748;
- 1 (satu) lembat STNK (surat tanda nomor kendaraan) atas nama Mina Sarakan dengan nomor STNK:1150412 nomor registrasi PA 3531 U nomor rangka MH1KB111XKK243185dan nomor mesin KB11E-1242748;
Bahwa Kegiatan Pengembalian barang Bukti dalam sinergitasnya telah mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur pelayanan sehingga berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.