Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026

Pengembalian Barang Bukti
Oleh Admin | Selasa, 22 Juli 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, Tanggal 22 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Biak Numfor ,Jaksa Eksekutor Irianti Papuani Woretma,S.H Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu Saudara JR Berupa :
- 1 (satu) buah Roll Book;
- 3 (tiga) lembar dokumen Commercial Fishing Vessel License;
- 1 (satu) lembar dokumen Certificate of Philippine Registry;
- 1 (satu) lembar dokumen Certificate of Ownership;
- 1 (satu) lembar dokumen Certificate Of Stability;
- 1 (satu) lembar dokumen Certificate of Marine Profession;
- 1 (satu) lembar dokumen Certificate of Orderly Inspection;
- 1 (satu) lembar dokumen Tonnage Measure Certificate;
- 1 (satu) lembar Load Line Certificate 1966;
- 1 (satu) lembar Ship Station Certificate;
- 1 (satu) lembar Construction Certificate;
- 1 (satu) lembar Builder’s Certificate;
- 1 (satu) lembar Foto Kapal F/B Yanreyd-293;
- 1 (satu) lembar Captain/Mate’s Transfer Certificate.
- 1 (satu) Buah Bendera Filipina
Kegiatan Pengembalian barang Bukti berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.