Oleh Admin | Senin, 26 Mei 2025
Bagikan :
Pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025 . Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Jaksa Penuntut Umum T.Riski Maulana S.H melalui Bidang PAPBB telah Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Terpidana Berinisial KYY Kepada Korban Iwan B berupa : 1 (satu) unit condensor bitzer container warna hijau dengan merek bitzer, 2 (dua) kipas angin frizer kontener warna abu-abu dengan merek bitzer.