Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026

Pengembalian Barang Bukti
Oleh Admin | Selasa, 19 Agustus 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan percepatan pelayanan Pengembalian Barang Bukti Gratis pada Program ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) 1 x 24 Jam yang dilakukan secara transparan dalam Perkara tindak pidana pencurian, Barang Bukti Dikembalikan Kepada Saksi Korban HR Berupa : 

• 1 (satu) buah medali emas yang bertuliskan fine gold 9999 dan years of service PT. Freeport Indonesia dengan berat 15 (lima belas) gram; 

• 1 (satu) buah medali emas yang bertuliskan fine gold 9999 dan years of service PT. Freeport Indonesia 10 (sepuluh) year dengan berat 11 (sebelas) gram; 

• 1 (satu) buah camera Nikon D5200 berwarna hitam dengan menggunakan tas merk EOS warna hitam kombinasi merah.

Kegiatan Pengembalian barang Bukti berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.