Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan percepatan pelayanan Pengembalian Barang Bukti Gratis pada Program ADA PETATAS (Adhyaksa Pelayanan Tanpa Batas) 1 x 24 Jam yang dilakukan secara transparan dalam Perkara tindak pidana pencurian, Barang Bukti Dikembalikan Kepada Saksi Korban HR Berupa :
• 1 (satu) buah medali emas yang bertuliskan fine gold 9999 dan years of service PT. Freeport Indonesia dengan berat 15 (lima belas) gram;
• 1 (satu) buah medali emas yang bertuliskan fine gold 9999 dan years of service PT. Freeport Indonesia 10 (sepuluh) year dengan berat 11 (sebelas) gram;
• 1 (satu) buah camera Nikon D5200 berwarna hitam dengan menggunakan tas merk EOS warna hitam kombinasi merah.
Kegiatan Pengembalian barang Bukti berlangsung dengan tertib aman dan Lancar.