Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

~Penjualan Langsung Barang Rampasan Dalam Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap~
Oleh Admin | Senin, 05 Mei 2025
Bagikan :

Pada Hari Selasa, 29 April 2025 Jam 09.00 WIT Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Bidang PAPBB telah Melaksanakan Kegiatan Penjualan Langsung terhadap Barang Rampasan dalam perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang tersebut antara lain :
- 1 (satu) Unit Motor Honda Supra Nomor Polisi PA 3121 CK warna hitam dengan kondisi tanpa tutup body.

Hasil penjualan Barang Rampasan telah di setor ke kas negara dalam waktu 1x24 jam. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Biak Numfor selaku Ketua Panitia penyelesaian barang rampasan Maria Magdalena Yeimo, S.H., beserta panitia dan di ikuti oleh masyarakat yang melakukan penawaran sekaligus pembayaran. Kegiatan penjualan langsung berjalan dengan aman, tertib dan lancar.