Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 14 September 2026

Penyerahan Tersangka & Barang Bukti (Tahap 2) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Setwan Dprd Kab. Biak Numfor T.a 2019
Oleh Admin | Selasa, 03 Oktober 2023
Bagikan :

Pada hari ini Selasa 03 Oktober 2023, Penuntut pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019 dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Biak Numfor, Bahwa adapun peranan dari Tersangka YP telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut.

akibat dari perbuatan Tersangka YP, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab. Biak Numfor pada Sekretariat DPRD Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahl