Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA MAPIA DISTRIK SUPIORI BARAT KABUPATEN SUPIORI TAHUN ANGGARAN 2019 DAN 2020 ATAS NAMA TERSANGKA WEM DAN FL
Oleh Admin | Selasa, 11 Juli 2023
Bagikan :

Bahwa pada hari selasa 11 Juli 2022 pukul 9.00 wit bertempat di ruangan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr.E.P.Numberi, S.H, M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo , S.H, M.H. selaku Penuntut Umum menerima Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 dan 2020 atas nama tersangka WEM dan FL.

 

Tersangka WEM dan FL diduga melanggar Primair; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sehingga untuk itu Penuntut Umum selanjutnya menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari, dalam proses penyerahan Tahap II tersangka WEM dan FL di damping oleh Penasehat Hukum Herman Renyaan, S.H.

 

Bahwa oleh Penuntut Umum tersangka WEM dan FL selanjutnya ditahan pada Rutan kelas II Biak dan akan dipindahkan pada tanggal 12 Juli 2023 ke Lapas Kelas IIA Abepura di Jayapura guna Syarat objektif penahanan (pasal 20 ayat 2 KUHAP) dan mempelancar proses persidangan dikarenakan yang akan  dilaksanakan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Pelaksanaan Tahap II berakhir pada Pukul 14.00 Wit dan berjalan dengan lancar.