Oleh Admin | Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pengadilan Negeri Biak, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor Leily Sriwidianti, S.H.,M.H. dan Irianti Papuani Woretma,S.H melaksanakan persidangan Perkara Pidana Penangkapan Ikan Tanpa Izin terhadap Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) atas nama JS dan JR.
Agenda persidangan tersebut Keterangan Ahli dilanjutnya pemeriksaan Terdakwa.