Oleh Admin | Rabu, 25 Juni 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Dr.Kusufi Esti Ridliani,S.H.,M.H, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura YANUAR FIHAWAINO,S.H. serta Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor Stevy Stollane Ayorbaba,S.H. melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual / perlindungan anak Terdakwa HA dengan agenda Pemeriksaan Saksi.