Bahwa pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 dimulai pukul 17:21 WIT, bertempat di PN Tipikor klas IA Jayapura telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa T.A 2019-2020 a.n terdakwa willyams ekladius msen dan Ferni alias Ferni lasaiji dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Persidangan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Biak Numfor: Tiar Yustianno, S. H. selaku Kasipidsus dan Ifkar Maulana, S. H. Terdakwa willyams ekladius msen dan Ferni alias Ferni lasaiji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 9 bulan serta pidana denda masing-masing 50jt subsidair 2 bulan