Pada Jumat, 17 Juli 2026 - Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Bapak Hendra Wijaya, S.H., M.H., bersama Bapak Wakajati Papua Asmadi, S.H., M.H. dan Bapak Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. beserta jajaran seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua mengikuti kegiatan Pra-Ekspose secara virtual (Video Conference).
Dalam vicon tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Bapak Hendra Wijaya, S.H.,M.H. menjabarkan secara komprehensif mekanisme dan muatan materi usulan Mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara pidana yang sedang ditangani.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, di mana penyelesaian perkara berfokus pada pemulihan kembali keadaan semula, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta respons positif dari masyarakat dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
Hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi hukum juga harus menggunakan hati nurani demi keadilan yang hakiki.