Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul jam 12.40 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor STEVY STOLLANE AYORBABA, S.H dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua YANUAR FIHAWAINO,S.H. telah melaksanakan Proses persidangan dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum Atas Esepsi Terdakwa,
Bahwa Terdakwa H disangkakan Pasal :
Kesatu
Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 KUHP
Dan
Kedua
Primair
Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e, f dan g Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 KUHP
Subsidair
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.